SURAT
PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama :
Cipto Tannata
Alamat :
Jend. Soedirman, Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Timur
Jabatan : Direktur Utama
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama
Perusahaan : PT.
Pulau Mas Perkasa
Alamat : Jend. Soedirman, Tanjung
Selor Kab. Bulungan Kalimantan Timur
Jenis
Usaha : Kontraktor
Selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha).
Nama : Sariman
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Alamat : Lidah Kulon RT/ RW. 02/03 Lakar Santri Surabaya Jawa Timur
No.KTP : 357 818 021 152 0001
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua (mandor/pemborong kerja).
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
v
Pasal 1
Pihak
Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai mandor ( pemboreong tenaga kerja ) dalam
pembangunan sebuah gedung setinggi 3.5 lantai yang terletak di Jl. Jend.
Soedirman dengan harga yang telah disepakati bersama.
v
Pasal 2
Harga
borongan tenaga kerja :
- Rp.
400.000 /m² ( per meter
persegi ).
- Untuk
pekerjaan lantai atas berikutnya ditambah 5 % dari harga diatas ( point a. )
v
Pasal 3
Ruang lingkup perkerjaan meliputi :
- Galian
tanah ( include )
- Pek.beton
( include )
- Pekerjaan dinding ( include )
- Pekerjaan
kusen kayu + daun ( include / pembuatan dan pemasangan )
- Pekerjaan
plafon
- Pekerjaan pengecatan
- Pekerjaan
plumbing ( air bersih dan air kotor )
Pekerjaan yang tidak termasuk :
- Pekerjaan
tiang pancang
- Instalasi
listrik
- Railling
- Kusen
aluminium + kaca
v Pasal 4
Peralatan
kerja standart / ringan di lengkapi sendiri oleh Pihak Kedua. Sedangkan alat
bantu yang disediakan oleh Pihak Pertama termasuk :
- Molen
beton
- Mesin
Derek
- Pompa
air , profil tank ,drum
- Mesin
genzet
- Gerobak
dorong & kaleng / timba cor
v Pasal 5
Orientasi pembayaran dilakukan berdasarkan progress
kerja dilapangan ( retensi 5 % ), 2
minggu sekali atau satu bulan dua kali hingga proses pekerjaan bangunan
tersebut berakir mencapai 100 %.
v
Pasal 6
Apabila Pihak Pertama
atau Pihak Kedua
mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir,
maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi
kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan
seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan
memaksa/kesalahan berat pekerja.
v Pasal 7
Pihak
Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua
akan patuh pada tata tertib perusahaan.
v Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur
dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan
perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan,
perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman
pembuatan peraturan perusahaan).
v Pasal 9
Segala perselisihan yang
timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak terkait maka akan
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kab. Bulungan
Kalimantan Timur.
Demikian
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami
isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun
bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat
di, Tanjung Selor
Tanggal, 18 Maret 2012